MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sambil menangis dan berurai air mata, ibu Turyani (60) bersama seluruh anak, menantu dan cucunya "menghadang" Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan di kantor Puspemkot Tangerang Selatan pada Kamis (09/09/2021) malam. Didampingi juru bicaranya dan juga beberapa awak media, ibu Turyani beserta seluruh keluarganya menunggu kehadiran Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sejak siang hari Pukul 12.00 WIB dan baru dapat bertemu Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel pada malam harinya.

Kepada Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, ibu Turyani sambil menangis "menghadang" langkah Pilar saat akan meninggalkan gedung Puspemkot Tangsel Pukul 19.30 WIB usai menggelar rapat dengan dengan beberapa OPD di gedung Puspemkot Tangsel. Ibu Turyani didampingi juru bicaranya Pak Toto menyampaikan tentang permasalahan hak rumah dan tanahnya di Kp. Sarimulya RT 002/001,Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. 

"Tolong saya dan keluarga saya Pak Pilar, hak keluarga kami belum diberikan oleh dinas Perkimta, sementara tetangga-tetangga saya lainnya sudah diberikan semua dari tahun 2019 dan 2020," ujar ibu Turyani menangis sambil memohon dengan mengangkat tangannya dihadapan Wakil Wali Kota Tangsel. 

Sejenak Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tersebut berhenti di depan gedung utama Puspemkot Tangsel, dan dengan seksama mendengarkan penjelasan dan JERITAN HATI rakyatnya tersebut. 

"Kok bisa belum dibayarkan ganti ruginya?, memangnya kenapa?, mana sini coba saya lihat datanya. Ibu membayar pajak tanahnya tidak?," tanya Pilar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. 

"Kami selalu membayar pajak rumah dan tanah kami setiap tahun Pak, ini buktinya," ujar ibu Turyani sambil menyodorkan berkas-berkas rumah dan tanahnya. 

Baca Juga : Di Masa PPKM Tempat Hiburan Malam Nekat Tetap Buka di Gading Serpong

Ibu Turyani Hadang Wakil Wali Kota Tangerang Selatan

Setelah melihat data yang diberikan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tersebut terlihat mimik mukanya agak marah dan langsung memanggil Kepala dinas Perkimta dan juga ibu Rizqiyah Sekretaris tim pengadaan tanah dinas Perkimta Tangsel. 

"Tolong ini segera diselesaikan, kok ternyata masih belum selesai satu rumah penyelesaiannya," tandas Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sambil pamit pergi menuju mobil dinasnya. 

Sementara itu, Rizqiyah Sekretaris tim pengadaan tanah dinas Perkimta Kota Tangsel langsung mengundang ibu Turyani beserta keluarga untuk dlakukan pertemuan di kantor Kelurahan Setu pada Jum'at (10/9/2021) ba'da sholat Jum'at.

"Besok selesai sholat Jum'at kami undang ibu untuk dilakukan pertemuan dengan pihak kelurahan Setu di kantor Kelurahan Setu ya Bu Turyani," kata Rizqiyah singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Rizqiyah juga mengatakan bahwa tanah tersebut diakui adalah milik desa bukan milik Pak Sadun (almarhum) suami dari ibu Turyani. Menurutnya mana bisa pihak Perkimta membayar ganti rugi tanah yang bukan milik orang tersebut. Mungkin pihak dinas Perkimta Kota Tangsel lupa, siapa yang membayar pajak puluhan tahun atas tanah dan bangunan yang diakui milik desa tersebut adalah keluarga ibu Turyani dan almarhum Sadun. Dan jika tanah tersebut adalah milik desa, kenapa bisa pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel menerbitkan dan mengeluarkan surat "Nilai Penggantian Wajar" (NPW) atas nama SADUN (alm) suami dari ibu Turyani tahun 2019 senilai Rp 879.741.558; (Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan hasil penilaian dari tim Appraisal independen yang ditunjuk oleh Pemkot Tangsel.(BTL)