MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Jakarta, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membuka Peta Data HGU, HGB adalah untuk "menyelamatkan" Presiden JokoWi dari kemelut berlarut-larut nya masalah konflik, sengketa dan Perampasan Tanah yang terjadi di Indonesia. Menurut BeaThor Suryadi, Perppu tersebut untuk memperkuat tindakan Presiden dalam mengatasi ketidakberdayaannya dalam penyelesaian kemelut lahan tanah atas kinerja Kementerian ATR BPN sebagai akibat pelayanan Publik yang tidak maksimal. 

"Perppu ini juga untuk menjawab warga masyarakat yang sudah tidak percaya lagi dengan Lembaga Pengadilan yang selalu mengalahkan mereka dari berbagai tingkatan dalam mencari keadilan, seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Mahkamah Agung (MA)," kata BeaThor Suryadi mantan Tenaga Ahli Utama KSP dalam siaran persnya yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Minggu (03/10/2021) siang.

Baca Juga : Terkait Masalah Konflik Pertanahan di Indonesia, Apakah Pemerintahan Jokowi Patuh Hukum?

Menurut BeaThor Suryadi, konflik pertanahan bermula dari Ploting kawasan, ukur dan penerbitan Sertifikat yang dilakukan oleh pihak BPN. Ploting itu memasukan kawasan kampung adat atau perkampungan warga kedalam HGU atau HGB.

"Kemelut itu terjadi karena pelaku Perampasan lahan rakyat di lakukan oleh K/L, dan Konglomerat Istana," tandas BeaThor Suryadi. 

Lanjut BeaThor Suryadi, tanpa Perppu, apa mungkin Presiden membubarkan Kementerian ATR BPN yang di sinyalir oleh para korban Perampasan tanah sebagai GUDANGNYA para Mafia Tanah. Hanya Politicall Will dari Presiden Jokowi yang bisa diharapkan, keinginan politik itu untuk mengakhiri teriakan- teriakan Presiden tentang "Berantas Mafia Tanah".

Baca Juga : Beathor Suryadi Penasehat FKMTI Kritik Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Mafia Tanah

"Kata Bang Jimmly, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Sudah begitu banyak perangkat hukum yang kita miliki untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan sosial.
Presiden Jokowi sudah punya Perpres No. 86 tahun 2018, sudah punya PP No.17 tahun 2020 untuk pecat PNS/ASN nakal. Punya UU No 43 thn 2007 tentang sangsi denda dan pidana, jika menghilangkan arsip Negara," ungkap BeaThor Suryadi. 

"Perintah Presiden agar Kapolri tidak takut, melawan Mafia tanah, bahkan sikat bekingnya akan menjadi Omong Kosong saja," tegasnya. (BTL)