MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang merupakan hal yang ILEGAL, sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.__________Baca Juga : Warga Villa Mutiara Serpong Kota Tangsel, Tolak Rumah Tinggal Dijadikan Gereja

Namun pada kenyataannya di lapangan, masih saja ada warga yang berdomisili di Kota Tangerang masih berani menjual dan mengedarkan miras. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pantauan langsung beberapa awak media di lapangan, seperti yang dilakukan oleh MediaBantenCyber.co.id dan beberapa awak media lainnya pada Rabu (06/10/21) malam, ada sebuah rumah di RT 004 RW 003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga melakukan praktik penjualan dan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk.

Seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan (sebut saja Andi nama samaran-red) membenarkan adanya penjualan miras di rumah seorang warga bernama inisial AO di RT 004/003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Dirinya berharap rumah yang diduga dijadikan tempat penjualan miras tersebut segera dilakukan pemeriksaan dan juga penutupan oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga : DPMPTSP Tangsel Launching "Jempol SiAbang", Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal 

"Penjualan miras di rumah tersebut sudah meresahkan warga, karena miras akan merusak anak-anak muda di sekitar sini, saya berharap penjualan miras tersebut segera dihentikan oleh Satpol PP ataupun oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota," tandas Andi.

Saat para awak media hendak mengkonfirmasi ke penjual miras tersebut, datang MENGHADANG seseorang yang mengaku sebagai wartawan dari MCI.

"Kamu mau ngapain kesini, saya Cacan wartawan di MCI, se Tangerang Raya kenal saya?, kalau mau kesini urusannya sama saya," ujarnya dengan nada lantang menghadang wartawan yang hendak konfirmasi dengan keberadaan tempat yang diduga menjual miras tersebut.

Sementara itu, Sanrodi dari Sekertaris DPW RGPI (Rajawali Garda Pemuda Indonesia) Kota Tangerang mengatakan Kamis (07/10/21) pagi, soal miras menjadi sorotan sejak dikeluarkannya Perda No 7 Tahun 2005 yaitu tentang minuman keras (miras), dan Kota Tangerang mempunyai moto "Akhlakul Karimah".

Baca Juga : Kades Selapajang Akui Masih Banyak Rumah Tinggal Tidak Layak Huni, Begini Harapannya

Menurutnya semenjak tahun 2005 banyak para penjual miras berjualan di luar Kota Tangerang, tetapi para pembelinya minum di Kota Tangerang.

"Saya sebagai masyarakat Kota Tangerang mengapresiasi dan mendukung kepada aparat pemerintah, baik itu Satpol PP maupun kepolisian, yang telah melakukan penindakan sebagai bukti nyata melakukan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras di Kota Tangerang," tegasnya.(BTL)