[New post] Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel Meminta Pemerintah Bijak Dalam Mengambil Keputusan Terkait Syarat Pelayanan Publik Harus Melampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Redaksi posted: " MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menginstruksikan kepada 30 Lembaga/Kementerian untuk turut serta dalam memulus"
MediaBantenCyber.co.id- (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menginstruksikan kepada 30 Lembaga/Kementerian untuk turut serta dalam memuluskan upaya optimalisasi tersebut. Sesuai dengan Inpres tersebut, sejumlah layanan publik dalam naungan Lembaga/Kementerian itu akan menerapkannya mulai 1 Maret 2022.________________Baca Juga : Dampak Corona, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang: Wartawan Juga Mesti Diperhatikan
Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan antara lain jual beli tanah, kredit usaha rakyat (KUR), mengurus izin usaha, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, sekolah negeri, dan haji-umroh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel, Sri Lintang Rosi Aryani menyatakan pemerintah perlu bijak dalam mengambil suatu keputusan seperti Inpres ini.
"Karena sudah berbentuk instruksi presiden, mestinya pemerintah bersikap bijak dengan meninjau kembali kebijakan publik yang telah diputuskan," ujarnya.
Beberapa pekerjaan rumah (PR) yang mesti dipertimbangkan dan diselesaikan oleh pemerintah adalah terkait belum optimalnya kepesertaan masyarakat dalam program JKN.
"Masyarakat tidak mampu yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta JKN itu tidak mudah. Masih ada kendala administratif dan birokrasi sebagai salah satu contohnya,"ungkap Ketua fraksi.
Untuk kasus di Tangsel, menurutnya, Pemerintah Kota sudah seharusnya meningkatkan anggaran untuk keikutsertaan BPJS PBI. Selain itu, pelayanan kesehatan di RS Umum Daerah juga harus ditingkatkan, serta upaya peningkatan tipe RSUD menjadi tipe B.
"Sebenarnya jika masalah-masalah di lapangan seperti pelayanan kesehatan di tingkat Fasyankes itu baik dan memuaskan peserta BPJS Kesehatan, dan tidak ada lagi kesan peserta BPJS Kesehatan sebagai kelas berbeda dari peserta non BPJS, saya yakin masyarakat akan berbondong-bondong mendaftarkan diri," terang aleg-PKS dapil Ciputat-Timur tersebut.
Lintang Berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkannya sebelum berhasil mengatasi permasalahan yang ada."Tugas pemerintah itu memudahkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945,"tegas Ketua Fraksi PKS.(BTL)
No comments:
Post a Comment