[New post] Kisruh PPDB, SMAN 1 dan 7 DiLaporkan LSM YLPKP Paragon ke Kejari Kota Tangerang Selatan
Redaksi posted: " MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Terkait DUGAAN adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses PPDB tahun 2022, Yayasan Lembaga Konsumen Paragon (YLPKP) melaporkan SMAN 1 dan SMAN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke " mediabantencyber.co.id
MediaBantenCyber.co.id - (MBC) Kota Tangerang Selatan, Terkait DUGAAN adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses PPDB tahun 2022, Yayasan Lembaga Konsumen Paragon (YLPKP) melaporkan SMAN 1 dan SMAN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang Selatan.
"Kami hanya melaporkan SMAN 1 Ciputat dan SMAN 7 Vila Melati Mas Serpong Utara, rumor PPDB bisa dilakukan hanya satu pintu dengan sistem titipan, APH (Aparat Penegak Hukum-red) seyogyanya bertindak dan merespon dengan cepat adanya Dugaan PENYIMPANGAN dan PENYALAHGUNAAN WEWENANG tersebut yang sangat merugikan masyarakat ini," ujar Puji Iman Jakarsih SH, didampingi tim Advokasi GNRI Kota Tangerang Selatan, Ketua Gerakan Nawacita Republik Indonesia (GNRI) Hilmy Asrory, SE.,SH. Jum'at (06/8/2022).
Menurutnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon melakukan pelaporan ke Kejari Kota Tangsel berdasarkan banyaknya pengaduan dari warga masyarakat Kota Tangsel tentang adanya penyalahgunaan wewenang di kedua sekolah tersebut (SMAN 1 dan SMAN 7).
"Ya baru saja kami layangkan surat laporan bernomor 012/YLKP/TGS/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan," kata Puji Iman.
Dirinya berharap agar Kedua Kepala sekolah di kedua SMAN tersebut dilakukan pemeriksaan terkait PPDB tahun 2022.
"YlLPKP optimis penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2022 Diduga menjadi ajang bancakan sekolah dan kepala sekolah untuk meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi dan orang lain," tegasnya.
Dan hingga berita ini ditayangkan, LSM YLPKP dibantu tim àdvokasi tengah menyiapkan data-data dan dokumen bukti PPDB di SMAN 1 dan SMAN 7 Kota Tangsel yang Diduga sarat Permainan PPDB.
"Kita tunggu saja ya temen temen, agar masyarakat mengetahui bahwa apakah bisa menjadi contoh yang baik Kota Tangsel yang Peraih penghargaan Kota Layak Anak tahun 2022 ini tapi proses PPDB nya sarat dengan Pingin dan Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan," tandas Puji Iman Jakarsih, SH.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum jika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan tidak merespon surat kami," tegasnya.
Bahwa berdasarkan peraturan Gubernur Banten No.17 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMAN, SMKN dan sekolah di Provinsi Banten pasal 3 "Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan yang di arahkan untuk meningkatkan akses layanan dan mutu pendidikan. Hal ini sangat bertentangan dengan praktek di lapangan, khususnya di SMAN 1 dan SMAN 7 Kota Tangsel," pungkasnya.
Sebelumnya awak media kesulitan mendapatkan keterangan dari SMAN 1 Ciputat, dan pihak guru serta panitia PPDB pun menyebutkan Kepala sekolah tidak pernah hadir di sekolah. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas 1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.(BTL)
No comments:
Post a Comment